Musyawarah luar biasa (MUSLUB)

 IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA PAPUA (IMPIP)

        

DI PROVINSI GORONTALO TAHUN 2024

=====================================

TEMA:Belajar Dari Karakter Semut  Untuk Mencamai Tujuan Bersama

Sub Them : Jadilah Peduli, Rajin,Bijak, Dalam Belajar 

       Amsal 6:6-11









       Musyawarah (impip) Tahun Hari  Tgl  Sabtu 2024/2025/02/17/

Nama" : pimpinan sidang 

1.)  Ketua Rismanto  joman 

2.) Sekretarit  Juli Gombo,S.P

3.) Anggota satu. Etipur Wenda.S.M



TATA TERTIB SIDANG PLENO                    MUSYAWARAH LUAR BIASA 


IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA PAPUA (IMPIPp DI PROVINSI GORONTALO


BAB I


UMUM


Pasal 1 


Nama


Sidang ini bernama Sidang Pleno Muyawarah luar biasa  (MUSLUB) Tahun 2024  yang merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan di ikatan mahaiswa pelajar Indonesia papua IMPIP di provinsi gorontalo tahun 2024


Pasal 2


Waktu


Sidang PlenoMuyawarah luar biasa  2024 dilaksanakan pada tanggal 17  Februari  2024 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.


Pasal 3


Tempat


 Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024  dilaksanakan di gedung asrama cenderawasih iX gorontalo lantai 2.


BAB II


TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 4


Tugas


 Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024


1. Memutuskan tata tertib  Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024;


2. Menetapkan agenda  Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024


Pasal 5


Wewenang


 Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 berwenang


1. Membuat ketetapan dan keputusan


2. Membahas dan musyawarakan serta mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi keperluan impip .


3. Memimpin jalannya siding MUSLUB sampai membentuk tim formatur BP IMPIP di prpvinsi gpontalo 


 


BAB III


PESERTA SIDANG PLENO MUYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB) TAHUN  2024


Pasal 6


Peserta


PesertaSidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 adalah anggota SAH IMPIP dan peninjau/simpatisan.


Pasal 7


Hak Peserta


 


(1) Memiliki hak bicara dan hak suara dengan seizin pimpinan sidang


(2) Berhak meninggalkan ruangan persidangan dengan seizin pimpinan  sidang


(3) Hak  di pilih sebagai Badan pengurus Baru


(4) peserta peninjau/simpatisan berhak masukan usulan seizin pimpinan sidang dan sedang tidak berhak di memiliih dan dipilih sebagai badan pengurus baru


 


Pasal 8


Kewajiban Peserta


(1) Menghadiri persidangan


(2) Mematuhi tata tertib persidangan


(3) Meminta izin kepada pimpinan sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan


(4) Memakai pakaian yang rapi dan sopan


(5) Tidak merokok di dalam ruangan persidangan


(6) Tidak diperkenankan membawa pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang Pleno MUSLUB  tanpa seizin pimpinan sidang


(7) Tidak menggunakan kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang berlangsung


(8) Tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan pihak lain


(9) Tidak membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang


(10) Tidak menyinggung SARA dan tidak melanggar HAM


(11) Tidak melakukan kontak fisik dengan pihak lain yang dapat menimbulkan cidera fisik dan psikis


 


BAB IV


PELANGGARAN DAN SANKSI


Pasal 9


Pelanggaran


(1) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).


(2) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran berat apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai 


 


                                                                            Pasal 10


Sanksi


(1) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh presidium sidang.


(2) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan persidangan oleh pimpinan sidang dan tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh pimpinan  sidang.


 


 


BAB V


PERSIDANGAN


Pasal 11


Kuorum Persidangan


(1) Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024  adalah 1/3 n + 1 dari peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 .


(2) Kuorum untuk pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024  yang hadir.


(3) Jika tidak mencapai kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang. 


Pasal 12


Ketukan palu siding


a. Satu kali ketukan palu sidang untuk pengesahan keputusan dari hasil yang disetujui dalam forum


b. Dua kali ketukan palu sidang bila menyerahkan palu sidang dari satu pimpinan sidang kepada pimpinan sidang lainnya dan untuk mengskor waktu.


c. Tiga kali ketukan palu sidang untuk membuka dan menutup sidang-sidang pleno


d. Empat kali ketukan palu sidang untuk teguran jika kondisi peserta tidak konduktif


Pengabilan  Keputusan


Pasal 13


1. Pengambilan keputusan selalu di upayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat


2. Sidang pleno sah untuk mengambil keputusan, apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari seluruh peserta yang termasuk anggota IMPIP di provinsi gorontalo


3. Musyawarah luar biasa  ikatan mahasiswa pelajar Indonesia papua (IMPIP) di provinsi gorontalo   adalah sah untuk dilaksanakan apabila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota


4. Jika dalam pemungkutan suara diperoleh suara yang berimbang atau kesamaan , maka pemungkutan suara harus di ulang pemutaran kedua atau ketiga.kali


Pengambilan keputusan dalam perhitungan suara harus dilaksanakan secara langsung dengan saksi-saksi yang ditunjuk oleh para kadidat atas persetujuan forum.


 


BAB VI


HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG


Pasal 14


Hak Pimpinan  Sidang


1. Memimpin kelangsungan sidang 


2. Menunda sidang atas persetujuan anggota sidang yang hadir pada saat sidang


3. Mengambil segala keputusan yang dianggap perlu demi kelancaran persidangan


4. Selama persidangan berlangsung, pimpinan sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat musyawarah luar biasa impip 2024


 


Pasal 15


 


 Kewajiban Presidium Sidang


1. Presidium Sidang wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan


2. Menjalankan tata tertib sidang pleno muslub 


3.


BAB XII


LAPORANG PERTANGGUNGJAWABAN 


Pasal 16


1. Laporang Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus IMPIP  disampaikan dalam

MUSLUB secara tertulis di hadapan peserta MUSLUB.


2. Pemandangan umum laporan pertangungjawaban (LPJ) dilakukan oleh peserta

MUSLUB.


Diterima atau tidaknya laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditentukan oleh peserta

MUSLUB


BAB XII


PENUTUP


Segala keputusan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam sidang, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku


   DI TETAPKAN      : GORONTALO


  PADA TANGGAL   :  ………………..2024


  PUKUL                     : …………………witta          


 


 


DISETUJUHI


PIMPINAN SIDANG 


 


 


………………………………………. ……………………………………….


KETUA SEKRETARIS 


 


 


       ……………………………………….


       AANGGOTA


 


 



musyawarah impip


 TATA TERTIB SIDANG PLENO MUSYAWARAH LUAR BIASA 


IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA PAPUA (IMPIPp DI PROVINSI GORONTALO


BAB I


UMUM


Pasal 1 


Nama


Sidang ini bernama Sidang Pleno Muyawarah luar biasa  (MUSLUB) Tahun 2024  yang merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan di ikatan mahaiswa pelajar Indonesia papua IMPIP di provinsi gorontalo tahun 2024


Pasal 2


Waktu


Sidang PlenoMuyawarah luar biasa  2024 dilaksanakan pada tanggal 17  Februari  2024 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.


Pasal 3


Tempat


 Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024  dilaksanakan di gedung asrama cenderawasih iX gorontalo lantai 2.


BAB II


TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 4


Tugas


 Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024


1. Memutuskan tata tertib  Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024;


2. Menetapkan agenda  Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024


Pasal 5


Wewenang


 Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 berwenang


1. Membuat ketetapan dan keputusan


2. Membahas dan musyawarakan serta mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi keperluan impip .


3. Memimpin jalannya siding MUSLUB sampai membentuk tim formatur BP IMPIP di prpvinsi gpontalo 


 


BAB III


PESERTA SIDANG PLENO MUYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB) TAHUN  2024


Pasal 6


Peserta


PesertaSidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 adalah anggota SAH IMPIP dan peninjau/simpatisan.


Pasal 7


Hak Peserta


 


(1) Memiliki hak bicara dan hak suara dengan seizin pimpinan sidang


(2) Berhak meninggalkan ruangan persidangan dengan seizin pimpinan  sidang


(3) Hak  di pilih sebagai Badan pengurus Baru


(4) peserta peninjau/simpatisan berhak masukan usulan seizin pimpinan sidang dan sedang tidak berhak di memiliih dan dipilih sebagai badan pengurus baru


 


Pasal 8


Kewajiban Peserta


(1) Menghadiri persidangan


(2) Mematuhi tata tertib persidangan


(3) Meminta izin kepada pimpinan sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan


(4) Memakai pakaian yang rapi dan sopan


(5) Tidak merokok di dalam ruangan persidangan


(6) Tidak diperkenankan membawa pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang Pleno MUSLUB  tanpa seizin pimpinan sidang


(7) Tidak menggunakan kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang berlangsung


(8) Tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan pihak lain


(9) Tidak membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang


(10) Tidak menyinggung SARA dan tidak melanggar HAM


(11) Tidak melakukan kontak fisik dengan pihak lain yang dapat menimbulkan cidera fisik dan psikis


 


BAB IV


PELANGGARAN DAN SANKSI


Pasal 9


Pelanggaran


(1) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).


(2) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran berat apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai 


 


                                                                            Pasal 10


Sanksi


(1) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh presidium sidang.


(2) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan persidangan oleh pimpinan sidang dan tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh pimpinan  sidang.


 


 


BAB V


PERSIDANGAN


Pasal 11


Kuorum Persidangan


(1) Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024  adalah 1/3 n + 1 dari peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 .


(2) Kuorum untuk pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024 adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun  2024  yang hadir.


(3) Jika tidak mencapai kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang. 


Pasal 12


Ketukan palu siding


a. Satu kali ketukan palu sidang untuk pengesahan keputusan dari hasil yang disetujui dalam forum


b. Dua kali ketukan palu sidang bila menyerahkan palu sidang dari satu pimpinan sidang kepada pimpinan sidang lainnya dan untuk mengskor waktu.


c. Tiga kali ketukan palu sidang untuk membuka dan menutup sidang-sidang pleno


d. Empat kali ketukan palu sidang untuk teguran jika kondisi peserta tidak konduktif


Pengabilan  Keputusan


Pasal 13


1. Pengambilan keputusan selalu di upayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat


2. Sidang pleno sah untuk mengambil keputusan, apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari seluruh peserta yang termasuk anggota IMPIP di provinsi gorontalo


3. Musyawarah luar biasa  ikatan mahasiswa pelajar Indonesia papua (IMPIP) di provinsi gorontalo   adalah sah untuk dilaksanakan apabila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota


4. Jika dalam pemungkutan suara diperoleh suara yang berimbang atau kesamaan , maka pemungkutan suara harus di ulang pemutaran kedua atau ketiga.kali


Pengambilan keputusan dalam perhitungan suara harus dilaksanakan secara langsung dengan saksi-saksi yang ditunjuk oleh para kadidat atas persetujuan forum.


 


BAB VI


HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG


Pasal 14


Hak Pimpinan  Sidang


1. Memimpin kelangsungan sidang 


2. Menunda sidang atas persetujuan anggota sidang yang hadir pada saat sidang


3. Mengambil segala keputusan yang dianggap perlu demi kelancaran persidangan


4. Selama persidangan berlangsung, pimpinan sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat musyawarah luar biasa impip 2024


 


Pasal 15


 


 Kewajiban Presidium Sidang


1. Presidium Sidang wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan


2. Menjalankan tata tertib sidang pleno muslub 


3. 


BAB XII


LAPORANG PERTANGGUNGJAWABAN 


Pasal 16


1. Laporang Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus IMPIP  disampaikan dalam

MUSLUB secara tertulis di hadapan peserta MUSLUB.


2. Pemandangan umum laporan pertangungjawaban (LPJ) dilakukan oleh peserta

MUSLUB.


Diterima atau tidaknya laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditentukan oleh peserta

MUSLUB


BAB XII


PENUTUP


Segala keputusan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam sidang, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku


   DI TETAPKAN      : GORONTALO


  PADA TANGGAL   :  

………………..2024

                                            17: 30

  PUKUL                     : …………………witta          


 


 


DISETUJUHI


PIMPINAN SIDANG 


 Rismanto Joman lanny

……………………………

Ketua 


Joli Gombo.S.P

……………………………………….

SEKRETARIS 


 


 

       ETIPUR WENDA.S.M

       ………………………………………. 

       ANGGOTA  


 


https://youtube.com/watch?v=xekFBh9NjRY&si=d8mC0XQAM0OF64fl


 




Komentar