Musyawarah luar biasa (MUSLUB)
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA PAPUA (IMPIP)
DI PROVINSI GORONTALO TAHUN 2024
=====================================
TEMA:Belajar Dari Karakter Semut Untuk Mencamai Tujuan Bersama
Sub Them : Jadilah Peduli, Rajin,Bijak, Dalam Belajar
Amsal 6:6-11
Musyawarah (impip) Tahun Hari Tgl Sabtu 2024/2025/02/17/
Nama" : pimpinan sidang
1.) Ketua Rismanto joman
2.) Sekretarit Juli Gombo,S.P
3.) Anggota satu. Etipur Wenda.S.M
TATA TERTIB SIDANG PLENO MUSYAWARAH LUAR BIASA
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA PAPUA (IMPIPp DI PROVINSI GORONTALO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 yang merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan di ikatan mahaiswa pelajar Indonesia papua IMPIP di provinsi gorontalo tahun 2024
Pasal 2
Waktu
Sidang PlenoMuyawarah luar biasa 2024 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.
Pasal 3
Tempat
Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 dilaksanakan di gedung asrama cenderawasih iX gorontalo lantai 2.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024
1. Memutuskan tata tertib Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024;
2. Menetapkan agenda Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024
Pasal 5
Wewenang
Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 berwenang
1. Membuat ketetapan dan keputusan
2. Membahas dan musyawarakan serta mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi keperluan impip .
3. Memimpin jalannya siding MUSLUB sampai membentuk tim formatur BP IMPIP di prpvinsi gpontalo
BAB III
PESERTA SIDANG PLENO MUYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB) TAHUN 2024
Pasal 6
Peserta
PesertaSidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 adalah anggota SAH IMPIP dan peninjau/simpatisan.
Pasal 7
Hak Peserta
(1) Memiliki hak bicara dan hak suara dengan seizin pimpinan sidang
(2) Berhak meninggalkan ruangan persidangan dengan seizin pimpinan sidang
(3) Hak di pilih sebagai Badan pengurus Baru
(4) peserta peninjau/simpatisan berhak masukan usulan seizin pimpinan sidang dan sedang tidak berhak di memiliih dan dipilih sebagai badan pengurus baru
Pasal 8
Kewajiban Peserta
(1) Menghadiri persidangan
(2) Mematuhi tata tertib persidangan
(3) Meminta izin kepada pimpinan sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan
(4) Memakai pakaian yang rapi dan sopan
(5) Tidak merokok di dalam ruangan persidangan
(6) Tidak diperkenankan membawa pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang Pleno MUSLUB tanpa seizin pimpinan sidang
(7) Tidak menggunakan kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang berlangsung
(8) Tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan pihak lain
(9) Tidak membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang
(10) Tidak menyinggung SARA dan tidak melanggar HAM
(11) Tidak melakukan kontak fisik dengan pihak lain yang dapat menimbulkan cidera fisik dan psikis
BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran
(1) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).
(2) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran berat apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai
Pasal 10
Sanksi
(1) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh presidium sidang.
(2) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan persidangan oleh pimpinan sidang dan tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh pimpinan sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Kuorum Persidangan
(1) Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 adalah 1/3 n + 1 dari peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 .
(2) Kuorum untuk pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 yang hadir.
(3) Jika tidak mencapai kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang.
Pasal 12
Ketukan palu siding
a. Satu kali ketukan palu sidang untuk pengesahan keputusan dari hasil yang disetujui dalam forum
b. Dua kali ketukan palu sidang bila menyerahkan palu sidang dari satu pimpinan sidang kepada pimpinan sidang lainnya dan untuk mengskor waktu.
c. Tiga kali ketukan palu sidang untuk membuka dan menutup sidang-sidang pleno
d. Empat kali ketukan palu sidang untuk teguran jika kondisi peserta tidak konduktif
Pengabilan Keputusan
Pasal 13
1. Pengambilan keputusan selalu di upayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Sidang pleno sah untuk mengambil keputusan, apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari seluruh peserta yang termasuk anggota IMPIP di provinsi gorontalo
3. Musyawarah luar biasa ikatan mahasiswa pelajar Indonesia papua (IMPIP) di provinsi gorontalo adalah sah untuk dilaksanakan apabila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota
4. Jika dalam pemungkutan suara diperoleh suara yang berimbang atau kesamaan , maka pemungkutan suara harus di ulang pemutaran kedua atau ketiga.kali
Pengambilan keputusan dalam perhitungan suara harus dilaksanakan secara langsung dengan saksi-saksi yang ditunjuk oleh para kadidat atas persetujuan forum.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 14
Hak Pimpinan Sidang
1. Memimpin kelangsungan sidang
2. Menunda sidang atas persetujuan anggota sidang yang hadir pada saat sidang
3. Mengambil segala keputusan yang dianggap perlu demi kelancaran persidangan
4. Selama persidangan berlangsung, pimpinan sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat musyawarah luar biasa impip 2024
Pasal 15
Kewajiban Presidium Sidang
1. Presidium Sidang wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan
2. Menjalankan tata tertib sidang pleno muslub
3.
BAB XII
LAPORANG PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
1. Laporang Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus IMPIP disampaikan dalam
MUSLUB secara tertulis di hadapan peserta MUSLUB.
2. Pemandangan umum laporan pertangungjawaban (LPJ) dilakukan oleh peserta
MUSLUB.
Diterima atau tidaknya laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditentukan oleh peserta
MUSLUB
BAB XII
PENUTUP
Segala keputusan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam sidang, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku
DI TETAPKAN : GORONTALO
PADA TANGGAL : ………………..2024
PUKUL : …………………witta
DISETUJUHI
PIMPINAN SIDANG
………………………………………. ……………………………………….
KETUA SEKRETARIS
……………………………………….
AANGGOTA
musyawarah impip
TATA TERTIB SIDANG PLENO MUSYAWARAH LUAR BIASA
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA PAPUA (IMPIPp DI PROVINSI GORONTALO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 yang merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan di ikatan mahaiswa pelajar Indonesia papua IMPIP di provinsi gorontalo tahun 2024
Pasal 2
Waktu
Sidang PlenoMuyawarah luar biasa 2024 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.
Pasal 3
Tempat
Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 dilaksanakan di gedung asrama cenderawasih iX gorontalo lantai 2.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024
1. Memutuskan tata tertib Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024;
2. Menetapkan agenda Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024
Pasal 5
Wewenang
Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 berwenang
1. Membuat ketetapan dan keputusan
2. Membahas dan musyawarakan serta mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi keperluan impip .
3. Memimpin jalannya siding MUSLUB sampai membentuk tim formatur BP IMPIP di prpvinsi gpontalo
BAB III
PESERTA SIDANG PLENO MUYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB) TAHUN 2024
Pasal 6
Peserta
PesertaSidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 adalah anggota SAH IMPIP dan peninjau/simpatisan.
Pasal 7
Hak Peserta
(1) Memiliki hak bicara dan hak suara dengan seizin pimpinan sidang
(2) Berhak meninggalkan ruangan persidangan dengan seizin pimpinan sidang
(3) Hak di pilih sebagai Badan pengurus Baru
(4) peserta peninjau/simpatisan berhak masukan usulan seizin pimpinan sidang dan sedang tidak berhak di memiliih dan dipilih sebagai badan pengurus baru
Pasal 8
Kewajiban Peserta
(1) Menghadiri persidangan
(2) Mematuhi tata tertib persidangan
(3) Meminta izin kepada pimpinan sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan
(4) Memakai pakaian yang rapi dan sopan
(5) Tidak merokok di dalam ruangan persidangan
(6) Tidak diperkenankan membawa pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang Pleno MUSLUB tanpa seizin pimpinan sidang
(7) Tidak menggunakan kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang berlangsung
(8) Tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan pihak lain
(9) Tidak membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang
(10) Tidak menyinggung SARA dan tidak melanggar HAM
(11) Tidak melakukan kontak fisik dengan pihak lain yang dapat menimbulkan cidera fisik dan psikis
BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran
(1) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).
(2) Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran berat apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai
Pasal 10
Sanksi
(1) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh presidium sidang.
(2) Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan persidangan oleh pimpinan sidang dan tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh pimpinan sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Kuorum Persidangan
(1) Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 adalah 1/3 n + 1 dari peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 .
(2) Kuorum untuk pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Muyawarah luar biasa (MUSLUB) Tahun 2024 yang hadir.
(3) Jika tidak mencapai kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang.
Pasal 12
Ketukan palu siding
a. Satu kali ketukan palu sidang untuk pengesahan keputusan dari hasil yang disetujui dalam forum
b. Dua kali ketukan palu sidang bila menyerahkan palu sidang dari satu pimpinan sidang kepada pimpinan sidang lainnya dan untuk mengskor waktu.
c. Tiga kali ketukan palu sidang untuk membuka dan menutup sidang-sidang pleno
d. Empat kali ketukan palu sidang untuk teguran jika kondisi peserta tidak konduktif
Pengabilan Keputusan
Pasal 13
1. Pengambilan keputusan selalu di upayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Sidang pleno sah untuk mengambil keputusan, apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari seluruh peserta yang termasuk anggota IMPIP di provinsi gorontalo
3. Musyawarah luar biasa ikatan mahasiswa pelajar Indonesia papua (IMPIP) di provinsi gorontalo adalah sah untuk dilaksanakan apabila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota
4. Jika dalam pemungkutan suara diperoleh suara yang berimbang atau kesamaan , maka pemungkutan suara harus di ulang pemutaran kedua atau ketiga.kali
Pengambilan keputusan dalam perhitungan suara harus dilaksanakan secara langsung dengan saksi-saksi yang ditunjuk oleh para kadidat atas persetujuan forum.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 14
Hak Pimpinan Sidang
1. Memimpin kelangsungan sidang
2. Menunda sidang atas persetujuan anggota sidang yang hadir pada saat sidang
3. Mengambil segala keputusan yang dianggap perlu demi kelancaran persidangan
4. Selama persidangan berlangsung, pimpinan sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat musyawarah luar biasa impip 2024
Pasal 15
Kewajiban Presidium Sidang
1. Presidium Sidang wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan
2. Menjalankan tata tertib sidang pleno muslub
3.
BAB XII
LAPORANG PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
1. Laporang Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus IMPIP disampaikan dalam
MUSLUB secara tertulis di hadapan peserta MUSLUB.
2. Pemandangan umum laporan pertangungjawaban (LPJ) dilakukan oleh peserta
MUSLUB.
Diterima atau tidaknya laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditentukan oleh peserta
MUSLUB
BAB XII
PENUTUP
Segala keputusan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam sidang, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku
DI TETAPKAN : GORONTALO
PADA TANGGAL :
………………..2024
17: 30
PUKUL : …………………witta
DISETUJUHI
PIMPINAN SIDANG
Rismanto Joman lanny
……………………………
Ketua
Joli Gombo.S.P
……………………………………….
SEKRETARIS
ETIPUR WENDA.S.M
……………………………………….
ANGGOTA
https://youtube.com/watch?v=xekFBh9NjRY&si=d8mC0XQAM0OF64fl



Komentar
Posting Komentar
SY ISI