"PERNYATAAN SIKAP"
ALIANSI MAHASISWA PAPUA [AMP] KK LOMBOK DAN FRONT MUDA REVOLUSIONER MATARAM KOLEKTIF PAPUA BELAJAR BERSAMA-KSPBB
Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!
Nimo, Koyao, Koha, Kosa, Dormum, Foi-Moi, Tabea mufa, Nayaklak, Nare, Yepmum, Walak, Wainambe, Amakanie, Amolongo, Kinaonak, Wiwao, Wa...wa...wa...wa…
58 Tahun Freport ilegal: Tutup Freeport, Tolak UU TNI Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua
Pt Freeport di west papua menjadi salah satu akar masalah yang serius hingga sampai sat ini masih belum di selesaikan. Semenjak freeport pertama kali di papua, setelah Seharto mengesahkan UU No 01 tahun 1967 Tentang penanaman modal asing UU(PMA) pertama kali di indonesia. Uu ini menjadi pintu masuk bagi investor investor asing di indonesia dan papua, salah satu investasi asing adalah freeport indonesia.
Kontrak karya pertama freeport pada 07 april 1967, menjadi kontravesi karena pada saat itu papua masih menjadi daerah sengketa. Namun karena nafsu ekonomi politik akhirnya penandatanganan kontrak karya di lakukan dengan seenaknya dan secepatnya tanpa melalui proses dan melibatkan orang papua.
Kontrak karya pertama freeport pada 07 april 1967, menjadi kontravesi karena pada saat itu papua masih menjadi daerah sengketa. Namun karena nafsu ekonomi politik akhirnya penandatangan kontrak karya di lakukan.
Pada 15 agustus 1962, Perjanjian New York/New York Agreement dilakukan, dalam pembahasan pejanjian ini, ada beberapa pasal yang mengatur tetang pelaksanaan Penentuan pendapat rakyat (PEPERA). Saat pelaksaan, Teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia. Daerah Operasi Militer (DOM) di lakukan di seluruh tanah Papua, dengan tujuanIndonesia mengkoloni Papua Barat sebagai daerah jajahan sampai Saat ini dengan militeristik dan system yang ganas.
Kontrak karya freeport di lakukan 07 april 1967, dua (2)





Komentar
Posting Komentar
SY ISI