Eskalasi Konflik Bersenjata Di Papua Antara TPNPB Dan Aparat Militer Indonesia Dan Ancaman Terhadap Fasilitas Sipil
Eskalasi Konflik Bersenjata Di Papua Antara TPNPB Dan Aparat Militer Indonesia Dan Ancaman Terhadap Fasilitas Sipil
Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Jumat, 20 Februari 2026
Silahkan Ikuti Laporan Dibawa Ini.
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menjelaskan terkait status konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Tanah Papua saat ini telah memasuki tahap eskalasi yang dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional (non-international armed conflict). Situasi ini ditandai dengan meningkatnya operasi militer, meluasnya wilayah terdampak konflik, serta absennya perlindungan efektif terhadap warga sipil.
Dalam hukum humaniter internasional, terdapat prinsip fundamental yaitu:
1. Prinsip Pembedaan (Distinction) – membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.
2. Prinsip Proporsionalitas – melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diperoleh.
3. Perlindungan terhadap Objek Sipil – fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit, gereja, dan kantor pemerintahan sipil tidak boleh dijadikan target maupun digunakan untuk tujuan militer.
Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 Bersama (Common Article 3), serta Protokol Tambahan II tahun 1977 yang mengatur konflik bersenjata non-internasional, secara tegas mewajibkan para pihak dalam konflik untuk melindungi warga sipil dan menjauhkan mereka dari dampak pertempuran.
Penggunaan Fasilitas Sipil untuk Kepentingan Militer
Di sejumlah wilayah di Papua, terdapat laporan bahwa fasilitas sipil seperti gedung sekolah, rumah sakit, gereja, dan kantor-kantor sipil digunakan sebagai pos atau markas militer militer Indonesia seperti yang terjadi di Puncak Ilaga, Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Pegunungan Bintang dan berbagai wilayah konflik lainnya di Tanah Papua.
Dalam perspektif hukum humaniter internasional:
• Jika suatu bangunan sipil digunakan untuk tujuan militer, maka bangunan tersebut kehilangan status perlindungan sipilnya dan dapat dianggap sebagai objek militer yang sah untuk diserang.
• Namun demikian, setiap serangan tetap harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian untuk meminimalkan korban sipil.
Praktik penggunaan fasilitas sipil sebagai basis operasi militer berpotensi menempatkan warga sipil dalam risiko tinggi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Krisis Perlindungan Sipil
Eskalasi konflik saat ini menunjukkan adanya krisis perlindungan sipil. Warga sipil terjebak di antara dua kekuatan bersenjata tanpa jaminan keamanan, akses terhadap layanan dasar, maupun akses kemanusiaan yang memadai.
Dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional, negara memiliki kewajiban untuk:
• Melindungi hak hidup (right to life).
• Menjamin hak atas pendidikan dan kesehatan.
• Memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi.
Penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer berpotensi melanggar:
• Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II.
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Tuntutan dan Seruan
Dalam situasi ini, terdapat tuntutan agar:
1. Negara menghentikan penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer.
2. Negara membuka akses bagi media nasional dan internasional untuk melakukan peliputan independen.
3. Negara membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional untuk memastikan perlindungan warga sipil.
Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum dan moral yang tidak dapat ditunda. Konflik bersenjata tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang berlaku sesuai standar hukum internasional.
Oleh sebab itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB serta Palang Merah Internasional dan lembaga-lembaga terkait serta Jurnalis Nasional dan Internasional dapat mengjungi seluruh wilayah konflik bersenjata di atas Tanah Papua serta memberikan bantuan kemanusiaan dan ruang aman bagi warta sipil yang terkena dampak konflik bersenjata yang telah diatur dalam konvensi Jenewa.
Demikian Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Jumat, 20 Februari 2026 oleh Sebby Sambom Jubir TPNPB OPM.
Dan terima kasih atas kerja sama yang baik.
Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM.
Jenderal Goliath Tabuni
Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Letnan Jenderal Melkisedek Awom
Wakil Panglima TPNPB-OPM
Mayor Jenderal Terianus Satto
Kepala Staf Umum TPNPB-OPM
Mayor Jenderal Lekagak Telenggen
Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM







Komentar
Posting Komentar
SY ISI