UU OTSUS DIKASIH, PERDA DITOLAK
UU OTSUS DIKASIH, PERDA DITOLAK
Jakarta kasih UU Otsus agar rakyat Papua diam & tidak usah bicara Papua Merdeka. Dengan harapan rakyat Papua bisa membangun dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, dalam rahim Otsus. DPR Papua, masa Gubernur (alm) Lukas Enembe pernah dorong dan disahkan 13 perdasi & perdasus. Seperti, perdasus soal partai politik lokal, perlindungan nelayan Papua, perdasi tentang pengendalian penduduk dan termasuk Otsus Plus. Tetapi, negara melalui kemendagri tdk pernah disetujui atau ditolak dengan alasan bertentangan dengan UU yg lebih tinggi. Itu terjadi dlm Otsus jilid I, belum pd UU Otsus perubahan kedua, yg hampir sebagian pasal dipangkas habis, termasuk pasal 28 ttg partai politik. Perubahan kedua ini mengakibatkan, dasar hukum bagi DPR Papua untuk membuat berbagai perdasus/perdasi peluang sangat kecil dan bahkan tidak punya kekuatan hukum, apalagi mendorong regulasi yg berkaitan dgn hak2 dasar orang asli Papua (OAP); harapan sangatlah nihil.
Cara Jakarta, meng_konsolidasi_kan kendali penuh terhadap Papua melalui perizinan berbagai perdasus & perdasi yg dibuat DPR Papua itu terbukti bahwa, Indonesia hadir di Papua sebagai 'penjajah modern'. Praktek itu, telah mengingatkan kami terhadap negara bekas jajahan Inggris seperti India yg menerapkan sistem "Pemerintahan lokal" pd akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, melalui UU Pemerintahan Lokal. Sistem ini mengizinkan pembentukan badan lokal seperti, dewan kota/distrik yg dpt membuat peraturan ttg urusan kecil seperti pembangunan jalan kecil, & pendidikan dasar. Namun, kekuasaan ini sangat terbatas__dewan lokal tdk memiliki wewenang atas kebijakan penting seperti pajak nasional, pertahanan, keamanan atau hubungan luar negeri. Selain itu, Inggris jg sering menolak setiap upaya pembuatan peraturan daerah yg mengarah pd hak2 dasar rakyat India.
Kami jg belajar dari penjajahan Prancis terhadap Maroko, antara tahun 1912-1956. Pemerintah kolonial Prancis mengakui keberadaan hukum adat (qanun) & hukum Islam (Syariah) untuk urusan pribadi & lokal. Beberapa peraturan daerah yg dibuat oleh ulama atau pemimpin adat diizinkan berlaku, tetapi hanya dlm ranah yg tidak mengganggu kontrol ekonomi & politik Prancis. Ketika gerakan nasional Maroko mulai membuat peraturan dan deklarasi yg menginginkan kemerdekaan, Prancis menolak & melakukan penindasan terhadap para aktivis gerakan.
Tak lupa, di Indonesia masa penjajahan Hindia Belanda, pemerintah kolonial pernah menerapkan sistem 'stelsel daerah' yang membedakan antara wilayah yang langsung dikuasai & wilayah yg dikelola melalui kepala adat. Di wilayah adat, beberapa peraturan lokal yg berkaitan dgn adat istiadat, hukum keluarga, & urusan tanah masih diizinkan berjalan, asalkan tidak bertentangan dgn kepentingan kolonial seperti pajak & keamanan. Nmn, setiap perda yg dibuat oleh kepala adat hrs mendapatkan persetujuan dari pejabat kolonial. Ketika rakyat jelata atau tokoh lokal mencoba membuat peraturan yg bertujuan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atau menentang eksploitasi kolonial, seperti gerakan perlawanan rakyat, pemerintah kolonial Belanda langsung menolak & menggunakan kekerasan untuk menekan massa.
Penolakan/pembatasan perda yg dibuat oleh daerah itu bukanlah sekadar masalah administratif, melainkan strategi politik & ekonomi yg sistematis, terstruktur dan terprogram untuk mempertahankan supremasi kekuasaan kolonial sekaligus menjaga kedaulatan mutlak. Negara kolonial memandang diri mereka sebagai sumber hukum tunggal. Jika sebuah provinsi jajahan diizinkan membuat peraturan mandiri yg memiliki kekuatan hukum kuat, hal itu dianggap sebagai langkah awal menuju kemerdekaan/disintegrasi kekuasaan pusat. Dgn membatasi ruang gerak legislasi lokal, penjajah memastikan bahwa kebijakan di tingkat paling bawah tetap selaras dgn ideologi dan kepentingan pemerintah pusat.
Dari sisi lain, kepentingan ekonomi, Perda sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap eksploitasi sumber daya alam (SDA). Banyak peraturan yg diusulkan oleh elite lokal atau dewan provinsi berkaitan dgn hak tanah, pajak daerah, atau perlindungan bhs dan sastra. Bagi negara kolonial, peraturan semacam ini dapat menghambat arus keuntungan ke kas negara. Misalnya, jika sebuah provinsi menerapkan aturan yg membatasi kerja paksa atau meningkatkan pajak bagi perusahaan asing, hal ini akan langsung merugikan efisiensi ekonomi kolonial yg berbasis pada biaya rendah & ekstraksi maksimal.
Selain itu, terdapat alasan standarisasi hukum dan administratif. Negara kolonial sering kali ingin menerapkan sistem hukum yg seragam untuk memudahkan kontrol birokrasi. Perda yg berbeda-beda di setiap provinsi menciptakan kompleksitas hukum yg menyulitkan pengawasan. Penjajah cenderung memaksakan kodifikasi hukum mereka sendiri (seperti hukum sipil atau hukum umum) untuk menggantikan atau menindas hukum adat dan lokal, dgn dalih membawa "peradaban" atau ketertiban hukum yg modern.
Penolakan ini jg berfungsi sebagai instrumen represi politik. Perda sering kali mencerminkan aspirasi rakyat atau tokoh lokal yg mulai kritis terhadap ketidakadilan. Dgn membatalkan perda tersebut, pemerintah kolonial secara efektif memutus jalur legal bagi rakyat jajahan untuk memperbaiki nasib mereka sendiri. Ini memaksa penduduk jajahan untuk tetap berada dalam posisi subordinat, di mana mereka hanya menjadi objek hukum, bukan subjek yg berdaulat.
Dgn demikian, penolakan terhadap berbagai peraturan daerah (PERDA) oleh negara kolonial merupakan mekanisme pertahanan untuk menjaga stabilitas kekuasaan, menjaga kelancaran eksploitasi sumber daya alam, keseragaman administrasi & mengontrol jalannya birokrasi. Hal ini membuktikan bahwa dalam sistem kolonial, hukum tidak dirancang untuk keadilan lokal, melainkan sebagai alat kontrol untuk memastikan dominasi negara penjajah tetap tak tergoyahkan. Begitu!
Kota Jayapura, 31 Januari 2026
___Maiton Gurik___
Pegiat Literasi Papua



Komentar
Posting Komentar
SY ISI