Laporan Jubir Komnas TPNPB, Seby Sambom.

 





Laporan Jubir Komnas TPNPB, Seby Sambom.


Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB

Minggu, 22 Maret 2026 menerima laporan dari PIS TPNPB wilayah Maybrat bahwa TPNPB Kodap IV Sorong Raya melakukan penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, 


Dalam peristiwa tersebut, satu anggota militer Indonesia dilaporkan tewas akibat luka tembak di bagian dada, sementara dua anggota lainnya mengalami luka tembak dan dalam kondisi kritis. Keduanya dilaporkan telah dirujuk dari Maybrat ke Sorong untuk mendapatkan perawatan medis.


Selain itu, PIS TPNPB melaporkan bahwa dua pucuk senjata serta sejumlah logistik militer berhasil disita oleh TPNPB Kodap IV Sorong Raya di bawah pimpinan Brigjen Denny Moos.


Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pada 21 Maret 2026, warga sipil yang sebelumnya mengungsi ke hutan dipaksa oleh aparat militer Indonesia untuk kembali ke rumah mereka. 

Pasca penyerangan ini, situasi keamanan kembali menimbulkan ketakutan di kalangan warga sipil, sehingga sebagian di antaranya kembali mengungsi karena khawatir akan adanya serangan balasan maupun operasi militer lanjutan di wilayah permukiman.


Selain itu, dilaporkan bahwa aparat militer Indonesia dari Sorong akan dikerahkan melalui jalur darat dan udara menuju Kampung Sori untuk melaksanakan operasi.


Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan bertanggung jawab atas penyerangan yang mengakibatkan jatuhnya korban di pihak militer Indonesia. 


Mereka juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto serta jajaran aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan operasi militer yang berdampak pada warga sipil, serta menghentikan tindakan penangkapan dan penembakan secara sewenang-wenang.


Selain itu, TPNPB mengajak Palang Merah Internasional dan lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Tanah Papua.


 Disebutkan bahwa lebih dari 21 warga sipil sebelumnya dipaksa kembali ke rumah mereka meskipun situasi keamanan belum terjamin.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga mengimbau agar aparat militer Indonesia tidak menangani pengungsi konflik bersenjata, dan menyerahkan penanganan tersebut kepada lembaga yang berwenang, serta tidak melakukan intimidasi terhadap warga sipil.

Demikian siaran pers ini disampaikan oleh Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB OPM.

@sorotan




Komentar